Etika
dalam Fungsi Perusahaan
I.
PENDAHULUAN
Saat bisnis telah
memberikan kontribusi yang besar dalam kemajuan, ekonomi, sosial dan budaya,
namun juga menimbulkan konsekuensi yang disebabkan oleh kegiatan perusahaan
tersebut. Dalam berbagai kegiatan perusahaan dimungkinkan munculnya perilaku
pelanggaran etika karena ada kecenderungan orang yang merasa dirinya paling
benar dalam berbagai macam situasi. Oleh sebab itu dalam situasi apapun perlu
suatu kesadaran moral, agar keputusan yang dibuat walau dalam kondisi apapun
tetap bernilai etika.
Dalam keadaan
persaingan ketat memperebutkan perhatian konsumen, dan dunia bisnis yang
semakin kompetitif, bagian pemasaran perusahaan akan terus mencari terobosan
baru melalui promosi untuk mengimbangi atau mengatasi upayaupaya promosi oleh
pesaing.Terdapat hubungan yang erat antara etika bisnis dan persaingan usaha,
terdapatnya aspek hukum dan aspek etika bisnis yang sangat menentukan
terwujudnya persaingan yang sehat. Munculnya persaingan yang tidak sehat
disebabkan karena peranan hukum dan etika bisnis dalam persaingan usaha belum
berjalan sebagaimana mestinya.
Etika bisnis dalam
perusahaan memiliki peran yang sangat penting, Suatu perusahaan akan berhasil
bukan hanya berlandaskan moral dan manajemen yang baik saja, tetapi juga harus
memiliki etika bisnis yang baik. Etika Bisnis
dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma, dan perilaku karyawan
serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan
pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, juga masyarakat.
Perusahaan yang
menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan
yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila
perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi
dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.
II.
TEORI
1) Pasar dan perlindungan
konsumen
Pasar
(dalam arti luas) merupakan tempat perjumpaan antara pembeli dan penjual, di
mana barang/jasa atau produk dipertukarkan antara pembeli dan penjual. Pasar
dapat digolongkan dalam dua golongan yaitu pasar konkrit dan pasar abstrak.
Pasar konkrit merupakan tempat dimana para peminta dan penawar barang berkumpul
dan bertemu. Ciri pasar konkrit yaitu peserta pasar (penjual dan pembeli) dan
barang yang diperdagangkan terdapat pada pasar tersebut (Hanafiah dan
Saefuddin, 1983). Pada pasar konkrit barang-barang yang diperdagangkan meliputi
barang konsumsi dan benda-benda modal, seperti pasar hewan yaitu pasar yang
menyediakan berbagai jenis ternak ruminansia (besar maupun kecil) yang masih
hidup, disini para pembeli memilih hewan yang diinginkan. Sedangkan pasar
abstrak antara penjual dan pembeli tidak melakukan proses tawar dan menawar pada tempat yang
khusus tetapi dapat melakukan kesepakatan transaksi atau jual beli (Rahardi,
1996).
Pengertian
konsumen secara otentik telah dirumuskan di dalam Undang-undang Perlindungan
Konsumen Pasal 1 angka 2 undang-undang No. 8 Tahun 1999. Dalam undang-undang
ini yang dimaksud dengan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang
menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen,
jelaslah bahwa adanya undang-undang ini untuk melindungi kita sebagai konsumen
karena selama ini konsumen amat lemah posisinya.
2) Etika Iklan
Iklan
adalah Pesan komunikasi pemasaran atau komunikasi publik tentang sesuatu produk
yang disampaikan melalui sesuatu media, dibiayai oleh pemrakarsa yang dikenal
serta ditujukan kepada sebagian atau seluruh masyarakat.
Fungsi Etika Iklan adalah sebagai berikut :
1)
Fungsi Periklanan
Iklan dilukiskan sebagai komunikasi
antara produsen dan pasar, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses
komunikasi iklan menyampaikan sebuah ‘pesan’. Dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud
memberi informasi. Tujuan terpenting adalah memperkenalkan
produk/jasa. Fungsi iklan dapat dibagi menjadi 2 (dua), yaitu berfungsi memberi
informasi, dan membentuk opini (pendapat umum)
2)
Iklan
berfungsi sebagai pemberi informasi
Pada fungsi ini iklan merupakan media untuk menyampaikan
informasi yang sebenarnya kepada masyarakat tentang produk yang akan atau
sedang ditawarkan di pasar. Pada fungsi ini iklan membeberkan dan menggambarkan
seluruh kenyataan serinci mungkin tentang suatu produk.
Tujuannya agar calon konsumendapat mengetahui dengan baik produk itu,
sehingga akirnya memutuskan untuk membeli produk tersebut.
3)
Iklan
berfungsi sebagai pembentuk opini (pendapat) umum
Pada fungsi ini iklan mirip dengan
fungsi propaganda politik yang berupayamempengaruhi massa pemilih. Dengan kata
lain,iklan berfungsi menarik danmempengaruhi calon konsumen untk membeli
prodsuk yang diiklankan. Caranyadengan menanpilan model iklan yang persuasif,
manipulatif, tendensus denganmaksud menggiring konsumen untuk membeli produk.
Secara etis, iklanmanipulatif jelas dilarang,
karena memanipulasi manusia dan merugikan pihak lain.
3) Privasi Konsumen
Perlindungan
privasi dan data pribadi sangat mempengaruhi perkembangan ekonomi digital di
suatu negara, tanpa terkecuali Indonesia. Perlindungan tersebut merupakan
faktor penentu akan adanya kepercayaan daring (online trust), yang merupakan
hal penting dalam transaksi digital. Privasi dan data pribadi menjadi sebuah
hal yang penting karena pengguna dalam jaringan tidak akan melakukan sebuah
transaksi digital apabila merasa keamanan akan privasi dan data pribadinya
terancam. Salah satu perlindungan privasi dan data pribadi tersebut berkenaan
bagaimana data pribadi tersebut akan diproses termasuk data sensitif dari
pengguna yang apabila disebarkan ke pihak yang tidak bertanggung jawab akan
berpotensi menimbulkan kerugian finansial, bahkan mengancam keamanan dan keselamatan
pemiliknya. Ancaman-ancaman yang timbul dari lemahnya perlindungan privasi dan
data pribadi tersebut memiliki korelasi garis lurus dengan pertubuhan ekonomi
yang dihasilkan dari transaksitransaksi dalam jaringan (online).
4) Multimedia Etika Bisnis
Etika bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan
bisnis mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, dan
juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai,
norma, dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil
dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja, pemegang saham, juga masyarakat. Cara
pemasaran yang efektif adalah melalui multimedia. Multimedia
ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks,
suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan
media cetak, media elektronik, dan media online yang menggunakan alat bantu
(tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang
ditampilkan dalam multimedia tersebut. Di dunia bisnis sendiri, multimedia
digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media
kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning. Oleh karena itu,
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi produk salah satunya
dapat terlihat dari iklan-iklan
yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi sesuatu yang
populer. Pemasaran
melalui multimedia salah satunya adalah penggunaan iklan. Iklan akan dianggap
sebagai metode yang ampuh untuk menyebarluaskan informasi kepada khalayak
mengenai suatu produk yang dihasilkan dalam bisnis. Dibalik keberhasilan iklan
dalam mendongkrak penjualan produk dalam bisnis, terselip beberapa permasalahan
etika didalamnya. Etika yang dimaksud adalah konten serta visualisasi iklan
yang dianggap sebagai pembodohan serta penipuan terhadap konsumen.
5) Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai
yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu
kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada. Jadi,
Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang
menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses
produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
6) Pemanfaatan SDM
Sumber daya manusia
(SDM) lebih dimengerti sebagai bagian integral dari sistem yang membentuk suatu
organisasi. Oleh karena itu, dalam bidang kajian psikologi, para praktisi SDM
harus mengambil penjurusan industri dan organisasi. Kualitas SDM tidak hanya dalam
bentuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi saja, tetapi harus diimbangi
dengan kualitas beragama dengan landasan iman dan takwa yang kuat, sehingga
dalam menjalankan peran sosialnya baik berstatus sebagai pegawai negeri atau
pegawai swasta, pejabat negara, aparat keamanan maupun penegak hukum tidak
disalahgunakan untuk hal-hal yang bersifat memperkaya diri sendiri dan
merugikan kepentingan orang lain.
7) Etika Kerja
Etika
kerja adalah norma-norma yang melandasi tata krama hubungan antara seorang
karyawan dengan pihak lainnya. Pihak-pihak yang berhubungan antara lain: Antara Karyawan dengan perusahaan, antara
tugas,wewenang dan jabatan, antara atasan dan bawahan, antar karyawan
8) Hak-hak pekerja
1.
hak dasar pekerja dalam hubungan kerja
Setiap tenaga kerja berhak untuk
memperoleh, meningkatkan dan mengembangkan potensi kerja sesuai dengan bakat,
minat dan kemampuannya.Setiap pekerja mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan
atas:
a)
Keselamatan dan kesehatan kerja
b)
Moral dan kesusilaan
c)
Perlakuan yang sesuai dengan harkat
dan martabat manusia dan nilai-nilai agama.
Setiap pekerja berhak membentuk dan
menjadi annggota serikat pekerja.
(Dasar hukum, UU 13/2003 UU 21/200 )
2. Hak
dasar pekerja atas jaminan social dan k3 (keselamatan dan kesehatan kerja)
Jaminan Sosial Tenaga Kerja Setiap pekerja dan keluarganya berhak untuk
memperoleh jaminan sosial tenaga kerja yang meliputi:
a)
Jaminan Kecelakaan Kerja
b)
Jaminan kematian
c)
Jaminan Hari Tua
d)
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan.
a.
Keselamatan dan kesehatan kerja
b.
Berhak meminta kepada pengusaha
untuk dilaksanakannya semua Syarat-syarat Keselamatan dan kesehatan kerja
c.
Menyatakan keberatan kerja pada
pekerjaan dimana syarat keselamatan dan kesehatan kerja serta alat-alat
perlindungan diri yang diwajibkan diragukan olehnya.
(Dasar Hukum, UU 13/2003, UU 3/1992,
UU 1/1970, KEPRES 22/1993 PP 14/1993, PERMEN 04/1993 & PERMEN 01/1998)
3. Hak
dasar pekerja atas perlindungan upah
Setiap pekerja berhak untuk
memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Upah minimum hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1
(satu) tahun. Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja lebih dari 1
(satu) tahun. Pengusaha dalam menetapkan upah tidak boleh mengadakan
diskriminasi antara buruh laki-laki dan buruh wanita untuk pekerjaan yang sama
nilainya. Pengusaha wajib membayar upah kepada buruh, Jika buruh sendiri sakit
sehingga tidak dapat melakukan pekerjaannya. Pengusaha wajib membayar upah
kepada buruh, Jika buruh tidak masuk bekerja karena hal-hal sebagaimana
dimaksud dibawah ini, dengan ketentuan sebagai berikut:
a)
Pekerja menikah, dibayar untuk
selama 3 (tiga) hari
b)
Menikahkan anaknya, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari;
c)
Menghitankan anaknya, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari
d)
membabtiskan anak, dibayar untuk
selama 2 (dua) hari
e)
Isteri melahirkan atau keguguran
kandungan, dibayar untuk selama 2 (dua) hari
f)
Suami/Isteri, Orang tua/Mertua atau
anak/menantu meninggal dunia, dibayar untuk selama 2 (dua) hari dan
g) Anggota
keluarga dalam satu rumah meninggal dunia, dibayar untuk selama 1 hari.
Pengusaha wajib membayar upah yang biasa dibayarkan kepada buruh yang tidak
dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban negara, jika
dalam menjalankan pekerjaan tersebut buruh tidak mendapatkan upah atau
tunjangan lainnya dari pemerintah tetapi tidak melebihi 1 (satu) tahun.
Pengusaha wajib untuk tetap membayar upah kepada buruh yang tidak dapat
menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban ibadah menurut agamanya
selama waktu yang diperlukan, tetapi tidak melebihi 3 (tiga) bulan. Pengusaha
wajib untuk membayar upah kepada buruh yang bersedia melakukan pekerjaan yang
telah dijanjikan, akan tetapi pengusaha tidak mempekerjakan baik karena
kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Apabila upah terlambat dibayar, maka
mulai hari keempat sampai hari kedelapan terhitung dari hari dimana seharusnya
upah dibayar, upah tersebut ditambah 5% (lima persen) untuk tiap hari
keterlambatan. Sesudah hari kedelapan tambahan itu menjadi 1% (satu persen)
untuk tiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa tambahan itu untuk 1
(satu) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari upah yang
seharusnya dibayarkan.
Dalam hal perusahaan dinyatakan
pailit atau dilikuidasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
maka upah dan hak-hak lainnya dari pekerja/buruh merupakan utang yang harus
didahulukan pembayarannya.
(UU 13/2003, PP 8/1981 & PERMEN 01/1999)
4. Hak
dasar pekerja atas pembatasan waktu kerja, istirahat, cuti dan libur
Setiap pengusaha wajib melaksanakan
ketentuan waktu kerja sebagaimana berikut:
a)
7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu
b)
8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu.
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja harus memenuhi syarat:
a)
Ada persetujuan pekerja/buruh yang
bersangkutan
b)
Waktu kerja lembur hanya dapat
dilakukan paling banyak 3 (tiga) jam dalam 1 (satu) hari dan 14 (empat belas)
jam dalam 1 (satu) minggu
Pengusaha yang mempekerjakan
pekerja/buruh melebihi waktu kerja wajib membayar upah kerja lembur.
Pengusaha wajib memberi waktu
istirahat dan cuti kepada pekerja/buruh. Yang meliputi:
a)
Istirahat antara jam kerja,
sekurang-kurangnya setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus
menerus dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja
b)
Cuti tahunan, sekurang-kurangnya 12
(dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama
12 (dua belas) bulan secara terus menerus
c)
Istirahat panjang sekurang-kurangnya
2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan masing-masing 1
(satu) bulan bagi pekerja/buruh yang telah bekerja selama 6 (enam) tahun secara
terus-menerus pada perusahaan yang sama dengan ketentuan pekerja/buruh tersebut
tidak berhak lagi atas istirahat tahunannya dalam 2 (dua) tahun berjalan dan
selanjutnya berlaku untuk setiap kelipatan masa kerja 6 (enam) tahun.
Pengusaha wajib memberikan kesempatan
yang secukupnya kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan ibadah yang diwajibkan
oleh agamanya.
(UU 13/2003)
5. Hak dasar untuk membuat pkb
Serikat pekerja/Serikat buruh,
federasi dan konfederasi Serikat pekerja/Serikat buruh yang telah mempunyai nomor
bukti pencatatan berhak:
a.
Membuat Perjanjian Kerja Bersama
dengan Pengusaha Penyusunan perjanjian kerja bersama dilaksanakan secara
musyawarah.
b.
Perjanjian kerja bersama harus
dibuat secara tertulis dengan huruf latin dan menggunakan bahasa Indonesia
c.
Dalam 1 (satu) perusahaan hanya
dapat dibuat 1 (satu) perjanjian kerja bersama yang berlaku bagi seluruh
pekerja/buruh di perusahaan
d.
Masa berlakunya perjanjian kerja
bersama paling lama 2 (dua) tahun.
Perjanjian kerja bersama dapat diperpanjang masa berlakunya paling lama 1
(satu) tahun berdasarkan kesepakatan tertulis antara pengusaha dengan serikat
pekerja/serikat buruh.
e.
Perundingan pembuatan perjanjian
kerja bersama berikutnya dapat dimulai paling cepat 3 (tiga) bulan sebelum
berakhirnya perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku.
f.
Dalam hal perundingan tidak mencapai
kesepakatan, maka perjanjian kerja bersama yang sedang berlaku, tetap berlaku
untuk paling lama 1 (satu) tahun.
Perjanjian kerja bersama paling
sedikit memuat:
a)
Hak dan kewajiban pengusaha
b)
Hak dan kewajiban serikat
pekerja/serikat buruh serta pekerja/buruh
c)
Jangka waktu dan tanggal mulai
berlakunya perjanjian kerja bersama
d)
Tanda tangan para pihak pembuat
perjanjian kerja bersama.
Ketentuan dalam perjanjian kerja
bersama tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dalam hal isi perjanjian kerja bersama bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka
ketentuan yang bertentangan tersebut batal demi hukum dan yang berlaku adalah
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan. Dalam hal kedua belah pihak
sepakat mengadakan perubahan perjanjian kerja bersama, maka perubahan tersebut
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kerja bersama yang
sedang berlaku.
(UU 13/2003 & UU 21/2000 )
6. Hak Dasar Mogok
6. Hak Dasar Mogok
Mogok kerja sebagai hak dasar
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh dilakukan secara sah, tertib,
dan damai sebagai akibat gagalnya perundingan. Sekurang-kurangnya dalam waktu 7
(tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara tertulis kepada pengusaha dan
instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat. Dalam hal
mogok kerja akan dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh, maka pemberitahuannya ditandatangani oleh
perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau penanggung
jawab mogok kerja. Dalam hal mogok kerja dilakukan pemberitahuannya kurang dari
7 (tujuh) hari kerja, maka demi menyelamatkan alat produksi dan aset
perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara:
a) Melarang para pekerja/buruh yang
mogok kerja berada di lokasi kegiatan proses produksi
b)
Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja berada di
lokasi perusahaan.
Siapapun tidak dapat
menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk
menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah, tertib, dan damai.
Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok
kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Terhadap mogok kerja yang dilakukan sesuai dengan ketentuan,
pengusaha dilarang:
a)
Mengganti pekerja/buruh yang mogok kerja dengan pekerja/buruh lain dari
luar perusahaan
b)
Memberikan sanksi atau tindakan balasan dalam bentuk apapun kepada
pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh selama dan sesudah
melakukan mogok kerja.
Dalam hal pekerja/buruh yang
melakukan mogok kerja secara sah dalam melakukan tuntutan hak normatif yang
sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan
upah. (Dasar hukum UU 13/2003 & KEPMEN 232/2003)
7. Hak dasar khusus untuk pekerja perempuan
Pekerja/buruh perempuan yang berumur
kurang dari 18 (delapan belas) tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00
s.d. 07.00. Pengusaha dilarang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan hamil yang
menurut keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya
maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00. Pengusaha
yang mempekerjakan pekerja/buruh perempuan antara pukul 23.00 s.d. pukul 07.00
wajib:
a)
Memberikan makanan dan minuman bergizi
b)
Menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.
Pengusaha wajib menyediakan angkutan
antar jemput bagi pekerja/buruh perempuan yang berangkat dan pulang bekerja
antara pukul 23.00 s.d. pukul 05.00. Pengusaha dilarang melakukan pemutusan
hubungan kerja terhadap pekerja perempuan dengan alasan menikah, hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya. Pekerja/buruh perempuan
yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak
wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. Pekerja/buruh
perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum
saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan
menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja/buruh perempuan yang
mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah)
bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan
sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
(Dasar hukum UU 13/2003, PERMEN 03/1989 & KEPMEN 224/2003)
8. Hak dasar
pekerja mendapat perlindungan atas tindakan phk
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah
dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud
pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Dalam hal
perundingan benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat
memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan
dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.Permohonan penetapan
pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya.
Permohonan penetapan dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial apabila telah dirundingkan.
Penetapan atas permohonan pemutusan
hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah
dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.
Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan:
a.
Pekerja/buruh berhalangan masuk
kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12
(dua belas) bulan secara terus-menerus.
b.
Pekerja/buruh berhalangan
menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
c.
Pekerja/buruh menjalankan ibadah
yang diperintahkan agamanya
d.
Pekerja/buruh menikah
e.
Pekerja/buruh perempuan hamil,
melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayinya
f.
Pekerja/buruh mempunyai pertalian
darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu
perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahan,
atau perjanjian kerja bersama
g.
Pekerja/buruh mendirikan, menjadi
anggota dan/atau pengurus serikat pekerja/serikat buruh, pekerja/buruh
melakukan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh di luar jam kerja, atau di
dalam jam kerja atas kesepakatan pengusaha, atau berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja
bersama
h.
Pekerja/buruh yang mengadukan
pengusaha kepada yang berwajib mengenai perbuatan pengusaha yang melakukan
tindak pidana kejahatan
i.
Karena perbedaan paham, agama,
aliran politik, suku, warna kulit, golongan, jenis kelamin, kondisi fisik, atau
status perkawinan
j.
Pekerja/buruh dalam keadaan cacat
tetap, sakit akibat kecelakaan kerja, atau sakit karena hubungan kerja yang
menurut surat keterangan dokter yang jangka waktu penyembuhannya belum dapat
dipastikan.
Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan
dengan alasan sebagaimana dimaksud diatas batal demi hukum dan pengusaha wajib
mempekerjakan kembali pekerja/buruh yang bersangkutan.
Pemutusan hubungan kerja tanpa
penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi
hukum.
Selama putusan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun
pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
Pengusaha dapat melakukan
penyimpangan terhadap ketentuan tersebut berupa tindakan skorsing kepada
pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap
wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
9) Hubungan Saling
Menguntungkan
Dalam prinsip etika bisnis atau
dengan kata lain (Mutual Benefit Principle) hal ini menuntut agar semua pihak
berusaha untuk saling menguntungkan satu sama lain. Dalam dunia bisnis,
prinsip ini menuntut persaingan bisnis haruslah bisa melahirkan
suatu win-win situation. Atau menuntut agar bisnis dijalankan sedemikian
rupa sehingga menguntungkan semua pihak.
10) Persepakatan Penggunaan Dana
Pengelola perusahaan mau memberikan
informasi tentang rencana penggunaan dana sehingga penyandang dana dapat
mempertimbangkan peluang return dan resiko. Rencana penggunaan dana harus
benar-benar transparan, komunikatif dan mudah dipahami. Semua harus diatur atau
ditentukan dalam perjanjian kerja sama penyandang dana dengan alokator dana.
ANALISIS
Di
dalam persaingan dunia usaha yang sangat ketat ini, etika bisnis merupakan
sebuah harga mati, yang tidak dapat ditawar lagi. Etika bisnis mempengaruhi
tingkat kepercayaan atau trust dari masing-masing elemen dalam lingkaran
bisnis. Pemasok (supplier), perusahaan, dan konsumen, adalah elemen yang saling
mempengaruhi. Masing-masing elemen tersebut harus menjaga etika, sehingga
kepercayaan yang menjadi prinsip kerja dapat terjaga dengan baik. Etika
berbisnis ini bisa dilakukan dalam segala aspek. Cara pemasaran yang efektif dalam
etika berbisnis adalah melalui multimedia. Multimedia
ialah penyampaian suatu berita yang meyajikan dan menggabungkan teks,
suara, gambar, animasi, dan video sama dengan apa yang biasa kita sebut dengan
media cetak, media elektronik, dan media online yang menggunakan alat bantu
(tool) dan koneksi (link) sehingga pengguna bisa mengetahui apa yang
ditampilkan dalam multimedia tersebut. Di dunia bisnis sendiri, multimedia
digunakan sebagai media profil perusahaan, profil produk, bahkan sebagai media
kios informasi dan pelatihan dalam sistem e-learning. Oleh karena itu,
multimedia berperan penting dalam menyebarkan informasi produk salah satunya
dapat terlihat dari iklan-iklan
yang menjual satu kebiasaan/produk yang nantinya akan menjadi sesuatu yang
populer. Tentunya ini tidak akan memberikan keuntungan segera, namun ini adalah
wujud investasi jangka panjang bagi seluruh elemen dalam lingkaran bisnis. Oleh
karena itu, etika dalam berbisnis sangatlah penting.