PERSPEKTIF ETIKA BISNIS DALAM AJARAN
ISLAM DAN BARAT, ETIKA PROFESI

KELOMPOK 4
1. GUSNIA ORLANDA ( 13216107 )
2. HAGA FELICIA ( 13216157 )
3. M. DAVI IBRAHIM ( 14216766 )
4. NINDA OCTAVIA S (
15216437 )
5. SRI INDRIYANI ANGELINA ( 17216143 )
6. TRISHA ANADYA (
17216447 )
KELAS : 3EA23
1. Beberapa Aspek Etika Bisnis
dalam Islami
Terdapat beberapa ketentuan umum etika berbisnis dalam
Islam :
a.
Kesatuan (Tauhid/Unity)
Dalam hal ini adalah kesatuan sebagaimana terefleksikan dalam konsep
tauhid yang memadukan keseluruhan aspek-aspek kehidupan muslim baik dalam
bidang ekonomi, politik, omoge menjadi keseluruhan yang omogeny, serta
mementingkan konsep konsistensi dan keteraturan yang menyeluruh.
b.
Keseimbangan (Equilibrium/Adil)
Islam sangat mengajurkan untuk berbuat adil dalam berbisnis, dan
melarang berbuat curang atau berlaku dzalim. Rasulullah diutus Allah untuk
membangun keadilan. Kecelakaan besar bagi orang yang berbuat curang, yaitu
orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain meminta untuk
dipenuhi, sementara kalau menakar atau menimbang untuk orang selalu dikurangi.
Dalam beraktivitas di dunia kerja dan bisnis, Islam mengharuskan
untuk berbuat adil,tak terkecuali pada pihak yang tidak disukai. Hal ini sesuai
dengan firman Allah dalam Surat Al-Maidah ayat 8 yang artinya: “Hai orang-orang
beriman, hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran)
karena Allah SWT,menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-sekali
kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil.
Berlaku adillah karena adil lebih dekat dengan takwa.”
c.
Kehendak Bebas (Free Will)
Kebebasan merupakan bagian penting dalam nilai etika bisnis islam,
tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu
di buka lebar.Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia
untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya.
d.
Tanggungjawab (Responsibility)
Kebebasan tanpa batas adalah suatu hal yang mustahil dilakukan oleh
manusia karena tidak menuntut adanya pertanggungjawaban dan akuntabilitas.
Untuk memenuhi tuntunan keadilan dan kesatuan, manusia perlu
mempertaggungjawabkan tindakanya secara logis prinsip ini berhubungan erat
dengan kehendak bebas. Ia menetapkan batasan mengenai apa yang bebas dilakukan
oleh manusia dengan bertanggungjawab atas semua yang dilakukannya.
e.
Kebenaran: kebajikan dan kejujuran
Kebenaran dalam konteks ini selain mengandung makna kebenaran lawan
dari kesalahan, mengandung pula dua unsur yaitu kebajikan dan kejujuran. Dalam
konteks bisnis kebenaran dimaksudkan sebagai niat, sikap dan perilaku benar
yang meliputi proses akad (transaksi) proses mencari atau memperoleh komoditas
pengembangan maupun dalam proses upaya meraih atau menetapkan keuntungan.
2. Teori Ethical Egoism
Dalam
teori ini memaksimalisasi kepentingan individu dilakukan sesuai keinginan
individu yang bersangkutan. Kepentingan ini bukan harus berupa barang atau
kekayaan, bisa pula berupa ketenaran, keluarga bahagia, pekerjaan yang baik
atau apapun yang dianggap penting oleh pengambil keputusan.
Teori
Ethical Egoism, Teori ini hanya melihat diri pelaku sendiri, yang mengajarkan
bahwa benar atau salah dari suatu perbuatan yang dilakukan seseorang, diukur
dari apakah hal tersebut mempunyai dampak yang baik atau buruk terhadap orang
itu sendiri. Apa dampak perbuatan tersebut bagi orang lain, tidak relevan,
kecuali jika akibat terhadap orang lain tersebut akan mengubah dampak terhadap
pelaku yang bersangkutan.
Contoh etikal egoism
a. Menyelamatkan mangsa lemas –
walaupun perkara ini adalah membahayakan diri sendiri namun demikian ganjaran
dalam bentuk wang atau penghormatan dalam memotivasikan individu dalam
melaksanakan perkara tersebut.
b. Pergi ke luar negara untuk membantu
mangsa peperangan – walaupun perlu mengorbankan masa dan tenaga namun oleh
kerana ganjaran dan tajaan yang disediakan oleh pihak tertentu maka seseorang
dapat melaksanakan perkara ini.
3.
Teori Relativisme
Relativisme
berasal dari kata Latin, relativus, yang berarti nisbi atau relatif. Sejalan
dengan arti katanya, secara umum relativisme berpendapat bahwa perbedaan
manusia, budaya, etika, moral, agama, bukanlah perbedaan dalam hakikat,
melainkan perbedaan karena faktor-faktor di luarnya. Sebagai paham dan
pandangan etis, relativisme berpendapat bahwa yang baik dan yang jahat, yang
benar dan yang salah tergantung pada masing-masing orang dan budaya
masyarakatnya. Ajaran seperti ini dianut oleh Protagras, Pyrrho, dan pengikut-pengikutnya,
maupun oleh kaum Skeptik.
Teori
ini berpendapat bahwa etika itu bersifat relatif, jawaban etika tergantung dari
situasinya. Dasar pemikiran ini adalah bahwa tidak ada kriteria universal untuk
menentukan perbuatan etis. Setiap individu menggunakan kriterianya
masing-masing dan berbeda setiap budaya atau negara.
4.
Konsep Deontology
Deontology
berasal dari bahasa yunani Deon yang berarti kewajiban atau sesuatu yang harus.
Etika deontology ini lebih menekankan pada kewajiban manusia untuk bertindak
secara baik menurut teori ini tindakan baik bukan berarti harus mendatangkan
kebaikan namun berdasarkan baik pada dirinya sendiri jikalau kita bisa katakan
ini adalah mutlak harus dikerjakan tanpa melihat berbagai sudut pandang.
Ada tiga prinsip yg harus dipenuhi :
1. Supaya tindakan punya nilai moral, tindakan ini harus
dijalankan berdasarkan kewajiban.
2. Nilai moral dari tindakan ini tidak tergantung pada
tercapainya tujuan dari tindakan itu melainkan tergantung pada kemauan baik yang
mendorong seseorang untuk melakukan tindakan itu, berarti kalaupun tujuan tidak
tercapai, tindakan itu sudah dinilai baik.
3. Sebagai konsekuensi dari kedua prinsip ini, kewajiban
adalah hal yang niscaya dari tindakan yang dilakukan berdasarkan sikap hormat
pada hukum moral universal.
Etika deontologi sama sekali tidak mempersoalkan akibat dari
tindakan tersebut, baik atau buruk. Akibat dari suatu tindakan tidak pernah
diperhitungkan untuk menentukan kualitas moral suatu tindakan. Hal ini akan
membuka peluang bagi subyektivitas dari rasionalisasi yang menyebabkan kita
ingkar akan kewajiban-kewajiban moral.
Contoh kasus dari etika deontologi :
a.
Jika seseorang diberi
tugas dan melaksanakannya sesuai dengan tugas maka itu dianggap benar, sedang
dikatakan salah jika tidak melaksanakan tugas.
b.
Suatu tindakan bisnis
akan dinilai baik oleh etika deontologi bukan karena tindakan itu mendatangkan
akibat baik bagi pelakunya melainkan karena tindakan itu sejalan dengan
kewajiban si pelaku untuk misalnya menberikan pelayanan terbaik untuk semua
konsumennya, untuk mengembalikan hutangnya sesuai dengan perjanjian , untuk
menawarkan barang dan jasa dengan mutu sebanding dengan harganya.
5. Pengertian Profesi
Profesi
adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam
bahasaYunani adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi kewajiban
melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen”.
Definisi
yang sangat luas, profesi adalah sebuah pekerjaan yang secara khusus dipilih,
dilakukan dengan konsisten, kontinu ditekuni, sehingga orang bisa menyebut
kalau dia memang berprofesi di bidang tersebut. Definisi lebih sempit, profesi
adalah pekerjaan yang ditandai oleh pendidikan dan keterampilan khusus.
Sedangkan definisi yang lebih khusus lagi, profesi ditandai oleh tiga unsur
penting yaitu pekerjaan, pendidikan atau keterampilan khusus, dan adanya
komitmen moral atau nilai-nilai etis.
Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia: “Profesi : bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (ketrampilan, kejujuran, dan sebagainya tertentu.” Menurut
Sonny Keraf (1998) : “Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai nafkah
hidup dengan mengandalkan keahlian dan keterampilan tinggi dan dengan
melibatkan pribadi (moral) yang mendalam.”
6. Kode Etik
Kode
etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan professional tertulis
yang secara tegas menyatakan apa yang benar, baik dan apa yang tidak benar dan
tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa saja yang benar
atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan perbuatan apa yang harus
dihindari. Atau secara singkatnya definisi kode etikya itu suatu pola aturan,
tatacara, tanda, pedoman etis ketika melakukan suatu kegiatan atau suatu
pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman
berperilaku.
Tujuan
kode etik yaitu agar profesional serta memberikan jasa sebaik-baiknya kepada
pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak
profesional.
Kita dapat mengambil contoh pentingnya kode etik bagi seorang tenaga profesional yang berprofesi sebagai seorang guru. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
Kita dapat mengambil contoh pentingnya kode etik bagi seorang tenaga profesional yang berprofesi sebagai seorang guru. Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun (1992) mengemukakan empat fungsi kode etik guru bagi guru itu sendiri, antara lain :
1. Agar
guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya.
2. Untuk
mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyarakat dan pemerintah.
3. Sebagai
pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada
profesinya.
4. Penberi
arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam
melaksanakan tugas.
Jadi
Kode etik guru sesungguhnya merupakan pedoman yang mengatur hubungan guru
dengan teman kerja, murid dan wali murid, pimpinan dan masyarakat serta dengan
misi tugasnya. Menurut Oteng Sutisna (1986 : 364) bahwa pentingnya kode etik
guru dengan teman kerjanya difungsikan sebagai penghubung serta saling
mendukung dalam bidang mensukseskan misi dalam mendidik peserta didik. Sebuah
kode etik menunjukkan penerimaan profesi atas tanggung jawab dan kepercayaan
masyarakat yang telah memberikannya. Etika hubungan guru dengan peserta didik
menuntut terciptanya hubungan berupa helping relationship (Brammer, 1979),
yaitu hubungan yang bersifat membantu dengan mengupayakan terjadinya iklim
belajar yang kondusif bagi perkembangan peserta didik. Dengan ditandai adanya
perilaku empati,penerimaan dan penghargaan, kehangatan dan perhatian,
keterbukaan dan ketulusan serta kejelasan ekspresi seorang guru. Ada 8 yang
menjadi Tujuan Kode Etik Profesi, yaitu ;
a.
Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
b.
Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggota.
c.
Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
d.
Untuk meningkatkan mutu profesi.
e.
Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
f.
Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
g.
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat
h.
Menentukan baku standarnya sendiri.
Ada
pun yang menjadi penyebab mengapa terjadi pelanggaran kode etik yaitu :
a. tidak berjalannya kontrol dan pengawasan dri masyarakat
b. organisasi profesi tidak di lengkapi dengan sarana dan
mekanisme bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan
c. rendahnya pengetahuan masyarakat mengenai substansi
kode etik profesi, karena buruknya pelayanan sosialisasi dari pihak profesi
sendiri
d. belum terbentuknya kultur dan kesadaran dari para
pengemban profesi untuk menjaga martabat luhur profesinya
e. tidak adanya
kesadaran etis da moralitas diantara para pengemban profesi untuk menjaga
martabat luhur profesinya
Fungsi
dari Kode Etik Profesi, yaitu :
- Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
- Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
- Mencegah campur tangan pihak di luar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
- Alasan Mengabaikan Kode Etik Profesi:
-
Pengaruh sifat kekeluargaan
-
Pengaruh jabatan
-
Pengaruh konsumerisme
Upaya
Yang Mungkin Dilakukan Dalam Pelanggaran Kode Etik Profesi
1. Klausul
penundukan pada undang-undang
a.
Setiap undang-undang mencantumkan dengan tegas sanksi
yang diancamkan kepada pelanggarnya. Dengan demikian, menjadi pertimbangan bagi
warga, tidak ada jalan lain kecuali taat, jika terjadi pelanggaran berarti
warga yang bersangkutan bersedia dikenai sanksi yang cukup memberatkan atau
merepotkan baginya. Ketegasan sanksi undang-undang ini lalu diproyeksikan dalam
rumusan kode etik profesi yang memberlakukan sanksi undang-undang kepada
pelanggarnya.
b. Dalam kode etik profesi dicantumkan ketentuan:
“Pelanggar kode etik dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan undang-
undang yang berlaku “.
2. Legalisasi kode etik profesi
- Dalam rumusan kode etik dinyatakan, apabila terjadi pelanggaran, kewajiban mana yang cukup diselesaikan oleh Dewan Kehormatan, dan kewajiban mana yang harus diselesaikan oleh pengadilan
- Untuk memperoleh legalisasi, ketua kelompok profesi yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat agar kode etik itu disahkan dengan akta penetapan pengadilan yang berisi perintah penghukuman kepada setiap anggota untuk mematuhi kode etik itu.
- Jadi, kekuatan berlaku dan mengikat kode etik mirip dengan akta perdamaian yang dibuat oleh hakim. Apabila ada yang melanggar kode etik, maka dengan surat perintah, pengadilan memaksakan pemulihan itu
Sanksi Pelanggaran Kode Etik Profesi:
·
Sanksi moral
·
Sanksi dikeluarkan dari organisasi
7.
Prinsip Etika Bisnis
a.
Prinsip Tanggungjawab
yaitu salah satu prinsip pokok bagi kaum profesional. Karena orang
yang professional sudah dengan sendirinya berarti bertanggungjawab atas profesi
yang dimilikinya. Dalam melaksanakan tugasnya dia akan bertanggungjawab dan
akan melakukan pekerjaan dengan sebaik mungkin, dan dengan standard diatas
rata-rata, dengan hasil maksimal serta mutu yang terbaik.
b.
Prinsip Keadilan
yaitu prinsip yang menuntut orang yang professional agar dalam
melaksanakan profesinya tidak akan merugikan hak dan kepentingan pihak
tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam kaitannya dengan profesi
yang dimilikinya.
c.
Prinsip Otonomi
yaitu prinsip yang dituntut oleh kalangan professional terhadap dunia
luar agar mereka diberikan kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya.
Sebenarnya hal ini merupakan konsekuensi dari hakekat profesi itu sendiri.
Karena hanya mereka yang professional ahli dan terampil dalam bidang profesinya,
tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi
tersebut.
d.
Prinsip Integritas Moral
yaitu prinsip yang berdasarkan pada hakekat dan ciri-ciri profesi di
atas, terlihat jelas bahwa orang yang professional adalah juga orang yang
mempunyai integritas pribadi atau moral yang tinggi. Oleh karena itu mereka
mempunyai komitmen pribadi untuk menjaga keluhuran profesinya, nama baiknya,
dan juga kepentingan orang lain maupun masyarakat luas.
Daftar pustaka